CUSTOMS
CLEARANCE adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran
barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan
dan administrasi pemerintahan.
Sedikit
mengerti cara Mengeluarkan barang untuk dipakai
Pengeluaran
Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama
dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun
dikecualikan dari ketentuan adalah untuk : a. barang pindahan; b. barang impor
melalui jasa titipan; c. barang penumpang dan awak sarana pengangkut; d. barang
kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau e. barang impor pelintas
batas.
Importir
wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa
persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian
PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang
PNBP.
Ketentuan
atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur
Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan
dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan
PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud
pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.
Importir
wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan
oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan dilakukan oleh: a. portalIndonesia National Single Window (INSW);
atau b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.
PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi.
(1)
Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara
berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang
yang diangkutnya (BC.1.1), kecuali bagi Importir yang diberikan izin untuk
menyampaikan pemberitahuan pendahuluan (prenotification).
(2) PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir.
(3) PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui system PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik.
(4) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(5) PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(6) Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(7) Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir.
(3) PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui system PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik.
(4) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(5) PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(6) Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(7) Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk
PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap
pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan
pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran
barang dalam jangka waktu :
a.
3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)
untuk jalur merah,
b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,
c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau, dan
d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas.
b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,
c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau, dan
d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas.
Dikecualikan
dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI,
PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non
Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh
Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan
ketentuan.
Importir
dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan
kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas
kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pembayaran
Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pembayaran
bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara: a. pembayaran tunai; atau b.
pembayaran berkala.
Pembayaran
berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan
kemudahan PIB berkala.
Dalam
hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk,
cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor
Pabean.
Pembayaran
bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa
Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang
telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor
etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang
terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan.
Pembayaran
secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP.
SSPCP
yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank
(NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(NTPN).
NTB/NTP
dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan
sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi
atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean.
Nilai
Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang
yang bersangkutan. (2) Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan
secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi
barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan
konsisten. (3) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung
berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF). (4) Ketentuan mengenai tata cara
penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Penetapan
NDPBM
Untuk
penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan
NDPBM yang berlaku pada saat:
a.
dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI,
dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian
atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan;
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau;
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau;
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai
tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai
tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan
Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai
tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional
terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja
sebelumnya.
Klasifikasi
dan Pembebanan Barang Impor
Klasifikasi
dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman
pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Dalam hal terjadi perubahan
ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI
maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang
impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor
Pabean.
Penghitungan
Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Bea
masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a.
Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk;
atau
b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang.
b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang.
PPN,
PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a.
PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
b. PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
c. PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
b. PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
c. PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
Bea
Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bea masuk yang
dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah.
Bea
masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum
dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB.
Pemeriksaan
Pabean
Pemeriksaan
Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB
dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Dalam
rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang
Impor, yaitu:
a. Jalur Merah;
b. Jalur Kuning;
c. Jalur Hijau;
d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan
e. Jalur MITA Prioritas.
a. Jalur Merah;
b. Jalur Kuning;
c. Jalur Hijau;
d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan
e. Jalur MITA Prioritas.
Terhadap
Barang Impor yang merupakan:
a. barang ekspor yang diimpor kembali;
b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
a. barang ekspor yang diimpor kembali;
b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
Dalam
hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan
pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan
contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI
berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.
Importir
yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib : a. menyerahkan hardcopy
PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan
menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c.
hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Dalam
hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan
fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir
atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang
bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya
pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib
memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir.
Pemeriksaan
fisik barang harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya
pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara
pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur
Jenderal.
Untuk
Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang
dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan
menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap:
a.
barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak
melalui pemindai peti kemas;
b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif);
c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai;
d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
e. barang peka udara; atau
f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif);
c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai;
d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
e. barang peka udara; atau
f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
Dikecualikan
dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap: a. barang impor peka
cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor
lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian.
Untuk
mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen
dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium
dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP.
Penelitian
Tarif dan Nilai Pabean
Untuk
pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat
melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan.
Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif
dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dalam
hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan
PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur
kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah:
a.
Importir melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda; atau
b. Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
b. Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
Orang
dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan yang dilakukan oleh
Pejabat mengenai:
a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI;
b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
c. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
d. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.
a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI;
b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
c. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
d. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.
Keberatan
diajukan kepada :
a.
Direktur Jenderal u.p. Kepala KPU BC dalam hal keberatan diajukan di KPU BC;
b. Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya atau Kepala KPPBC dalam hal keberatan diajukan di KPPBC Tipe Madya atau di KPPBC.
b. Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya atau Kepala KPPBC dalam hal keberatan diajukan di KPPBC Tipe Madya atau di KPPBC.
Orang
yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan kepada
negara, kecuali:
a. Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai dengan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh Pejabat;
b. tagihan telah dilunasi; atau
c. penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
a. Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai dengan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh Pejabat;
b. tagihan telah dilunasi; atau
c. penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
Pengeluaran
Barang Impor
Pengeluaran
barang impor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari sistem
komputer pelayanan atau Pejabat. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian
Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan melalui system PDE
Kepabeanan ditetapkan sesuai lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ketentuan
mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang
disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai
lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja
penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan
tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pemberitahuan
Pendahuluan (Prenotification).
Importir
dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:
a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau
b. paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau
b. paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
Barang
Impor Eksep.
Apabila
pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang
dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian atas barang yang
kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
Impor
Barang Kena Cukai (BKC).
Importir
yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC). Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan
SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa
BKC yang mendapat :
a. pembebasan cukai; atau
b. fasilitas cukai tidak dipungut.
a. pembebasan cukai; atau
b. fasilitas cukai tidak dipungut.
Barang
Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).
Dalam
hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan
diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan
impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan
dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan
persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
PIB
yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan
hanya dapat dibatalkan dalam hal: a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke
Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b.
penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat
yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir.
Pengeluaran
barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan
Perdirjen Bea dan Cukai No. P.42/BC/2008. Sedangkan barang impor untuk dipakai
yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,
seperti :
a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau
b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.
a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau
b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.
Formulir
Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai:
1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. SPPB “pemindai peti kemas”.
5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Instruksi Pemeriksaan (IP).
9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12.Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. SPPB “pemindai peti kemas”.
5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Instruksi Pemeriksaan (IP).
9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12.Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).





